MUI Minta Batalkan Status PSN PIK 2, Banyak Datangkan Kemudharatan Bagi Masyarakat
MUI minta batalkan status PSN PIK 2, yang tertuang dalam keputusan Taujihat Mulernas IV MUI 2024 yang digelar 17-19 Desember 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - MUI minta batalkan status PSN PIK 2, di mana pembanggunan serta reklamasi wilayah pantai utara Tangerang ini menuai banyak perdebatan.
Permintaan untuk batalkan staus PSN PIK 2 ini diambil oleh Majelia Ulama Indonesia setelah melakukan Taujihat Mulernas IV MUI 2024 yang digelar 17-19 Desember 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya.
Dalam putusan Taujihat Mulernas IV MUI 2024 pada poin ke 11, MUI merekomendasikan agar status PDN PIK 2 dibatalkan oleh pemerintah.
Adapun alasan MUI meminta agar status PSN PIK 2 dibatalkan karena dianggap banyak mendatangkan kemudharatan.
BACA JUGA:Ngakak! Dikira ODGJ Pria ini sampai Dicukur dan Dikasih Makan, Netizen: POV Jadi Orang Gak Enakan
BACA JUGA:Fakta-Fakta Eks Kepala BIN AM Hendropriyono yang Nyaris Tertimpa Videotron
"MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat", tulis isi putusan Taujihat Mulernas IV MUI 2024.
Selain itu dalam poin 11 tersebut juga dituliskan jika hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Permintaan pembatalan dari MUI ini setelah mendapatkan berbagai masukan termasuk dari warga setempat.
BACA JUGA:Terekam CCTV! Detik-Detik Chandrika Chika Lakukan Penganiayaan, Korban Alami Patah Tulang
BACA JUGA:Viral Ibu Kantin MTS di Brebes Ngamuk dan Buang Jajanan Siswa, Bikin Warganet Geram
Putusan MUI ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak termasuk Muhammad Said Didu yang beberapa waktu belakangan gencar menyuarakan terkait penolakan pembanggunan PIK 2.
“Alhamdulillah hari ini 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan Keputusan Mukernas IV, yg salah satu keputusannya adalah: MUI meminta kepada pemerintah mencabut status PSN PIK-2 karena banyak mendatangkan kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11),” tulisnya di akun X-nya @msaid_didu.
Postingan Said Didu ini juga mendapatkan dukungan dari netizen tentang dukungan MUI untuk membatalkan PSN PIK 2 ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: