MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh
Pada 5 Maret 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) -Istimewa-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: