Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Konten yang Dianggap Provokasi Kenaikan PPN 12 Persen Pasca Dilaporkan ke MKD
Rieke Diah Pitaloka angkat bicara soal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran dianggap provokasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.-tangkapan layar instagram @riekediahp-
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.
Namun, MKD memutuskan menunda sidang tersebut lantaran masih dalam keadaan reses.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: