MKD: Perputaran Uang Terkait Judi Online di DPR RI Tembus Rp1,9 Miliar
Ilustrasi gedung DPR RI.-JPNN-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diduga bermain dalam judi online.
Dua anggota DPR itu telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ketua MKD, Adang Daradjatun mengatakan selain itu, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online.
BACA JUGA:Beda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya Ada 2 Anggota DPR RI yang Bermain Judi Online
Namun, ia menjelaskan mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.
"Setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan dari DPR RI itu ada sekitar 58 orang," kata Adang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa, 2 Juli 2024.
BACA JUGA:Tegas! PKS Jakarta Minta Anggota DPRD yang Main Judi Online Dipecat
Dengan demikian, total ada 60 yang menjadi terduga pelaku judi online. Adang menyebut perputaran uang dari 60 orang tersebut diduga hampir mencapai Rp2 miliar.
"Angkanya (perputaran uang) Rp1,926 miliar," ujar dia.
Dua anggota DPR RI itu akan segera dipanggil oleh MKD DPR RI untuk pemeriksaan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Sebelum Wartawan di Karo Tewas Terbakar, Oknum TNI Minta Korban Take Down Berita Perjudian
"Secepatnya (klarifikasi), pasti kita lakukan," ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 12 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: