Ketua KIP Apresiasi Baznas RI sebagai Lembaga Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik 2024
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) RI, Donny Yoesgiantoro, memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI atas pencapaiannya sebagai lembaga non-struktural informatif, yang berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi publi-Baznas-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) RI, Donny Yoesgiantoro, memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI atas pencapaiannya sebagai lembaga non-struktural informatif, yang berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dengan baik dan transparan.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Konferensi Pers Penerimaan Penghargaan Baznas yang digelar di Gedung Baznas RI, Jakarta, pada Selasa 31 Desember 2024.
Donny menilai, penghargaan yang diraih Baznas RI merupakan pencapaian strategis yang penting. Hal ini tidak hanya mencerminkan kinerja positif Baznas, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
"Saya mengucapkan selamat kepada Baznas yang berhasil meraih peringkat ketiga tertinggi dalam kualifikasi informatif kategori Lembaga Non-Struktural pada Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024," ujar Donny.
BACA JUGA:Jadwal Konser Sheila On 7 Januari 2025, Hadir di Jakarta hingga Surabaya Spesial Tahun Baru
BACA JUGA:Update Harga BBM Terbaru Per 1 Januari 2025 di Pertamina, Shell, BP dan Vivo
Menurut Donny, penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Baznas dalam menjalankan transparansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dengan predikat sebagai lembaga informatif, Baznas telah membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Status ini menunjukkan bahwa Baznas telah berhasil menjalankan transparansi dalam kegiatannya, yang berdampak positif terhadap kepercayaan publik," tegasnya.
Kepercayaan publik, lanjut Donny, hanya dapat diraih melalui transparansi yang konsisten.
Ia menekankan pentingnya penyajian informasi publik yang jelas, termasuk informasi yang dikecualikan dan dokumen penting lainnya.
BACA JUGA:Polri Ungkap 36.174 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Sita Narkoba Senilai Rp8,6 Triliun
BACA JUGA:KAI Kembali Manjakan Pelanggan di Awal Tahun 2025, Promo YES DEALS 2 Tebar Diskon 10 Persen
Namun, ia juga mengingatkan Baznas untuk tetap berhati-hati dalam mengelola informasi yang dikecualikan.
Menurutnya, perlindungan terhadap data pribadi penerima zakat (mustahik) adalah hal yang sangat penting.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: