Segera Urus, Girik Tak Berlaku Lagi Sebagai Dokumen Sah Kepemilikan Tanah Tahun 2026

Segera Urus, Girik Tak Berlaku Lagi Sebagai Dokumen Sah Kepemilikan Tanah Tahun 2026

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tegaskan girik tidak akan berlaku lagi di Tahun 2026-Istimewa-

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Usulkan Mafia Tanah Dimiskinkan, Bakal Gandeng Kapolri hingga PPATK

Dengan terselesaikannya program Kabupaten/Kota Lengkap, girik pun dianggap tidak relevan lagi.

"Seperti yang disampaikan Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah terdaftar lengkap, girik otomatis tidak berlaku," tegas Asnaedi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads