Segera Urus, Girik Tak Berlaku Lagi Sebagai Dokumen Sah Kepemilikan Tanah Tahun 2026

Segera Urus, Girik Tak Berlaku Lagi Sebagai Dokumen Sah Kepemilikan Tanah Tahun 2026

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tegaskan girik tidak akan berlaku lagi di Tahun 2026-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah berupa girik tidak lagi berlaku setelah seluruh kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan atau diganti kecuali berdasarkan keputusan pengadilan.

BACA JUGA:Kantah Demak Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga Trengguli

BACA JUGA:Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik akan otomatis tidak berlaku apabila seluruh tanah di suatu wilayah sudah terpetakan dan telah diterbitkan sertifikatnya.

"Begitu suatu kawasan sudah terdaftar lengkap, dengan pemilik yang sudah jelas dan sertifikat yang ada, maka girik tidak berlaku lagi," ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat 3  Januari 2025

"Namun, jika ditemukan adanya cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan," lanjutnya.

Menteri Nusron juga menekankan bahwa jika sertifikat tanah telah berusia lebih dari lima tahun, masalahnya hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan.

BACA JUGA:Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Sinergi Perkuat Infrastruktur Energi Nasional

"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik dahulu merupakan bukti kepemilikan tanah yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Menurut UU tersebut, pemilik tanah diberi kesempatan untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, peraturan-peraturan baru menunjukkan bahwa hak atas tanah yang berlandaskan girik sudah tidak berlaku lagi.

Ia menyebut, Slselama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berasal dari girik. Bahkan, girik sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk memalsukan dokumen.

"Oleh karena itu, penghapusan girik ini diharapkan dapat mencegah konflik-konflik di masa mendatang," kata Asnaedi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads