Opsen Pajak Hilangkan Fungsi Insentif dan Hambatan Industri Otomotif, Pengamat: Kurang Koordinasi Pusat dan Daerah

Opsen Pajak Hilangkan Fungsi Insentif dan Hambatan Industri Otomotif, Pengamat: Kurang Koordinasi Pusat dan Daerah

Diberlakukannya opsen pajak hilangkan fungsi insentif dan hambatan industri otomotif, di mana pengamat menjelaskan bahwa ini seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah. -reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Diberlakukannya opsen pajak hilangkan fungsi insentif dan hambatan industri otomotif, di mana pengamat menjelaskan bahwa ini seperti kurangnya koordinasi pusat dan daerah. 

Adapun keputusan Pemerintah untuk memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kepada hanya pada barang-barang mewah tidak ayal menjadi angin segar bagi para kelas menengah.

Diketahui, PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai mewah, seperti kendaraan bermotor kelas premium, perhiasan, properti dengan harga tinggi, dan produk lainnya yang tidak termasuk kebutuhan pokok. 

Kendati begitu, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat juga menambahkan bahwa di tengah-tengah upaya mengurangi beban kelas menengah, pemberlakukan kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) justru diberlakukan.

BACA JUGA:Randal Kolo Muani Datang ke Juventus, Arsenal Datangkan Striker Idaman Dusan Vlahovic

BACA JUGA:Jurgen Klopp Berharap Mohamed Salah Bertahan di Liverpool, The Pharaoh Striker Terbaik di Liga Inggris

Hal ini menguntungkan Pemda dan merugikan kelas menengah.

"Langkah ini menciptakan tantangan besar karena berpotensi menihilkan dampak positif dari insentif yang diberikan pemerintah pusat melalui diskon listrik," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway,id pada Selasa 14 Januari 2025.

Selain itu, Achmad melanjutkan, bagi masyarakat kelas menengah yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk mobilitas, tambahan beban pajak ini dapat menambah tekanan finansial, terutama di tengah upaya pemerintah pusat untuk meringankan beban ekonomi melalui berbagai insentif.

"Hal ini mencerminkan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelaraskan kebijakan fiskal yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Achmad.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management

BACA JUGA:5 Highlight Nottingham Forest 1-1 Liverpool: Chris Wood Bersinar, Diogo Jota Cemerlang

Opsen pajak sendiri adalah sebuah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang terutang.

Langkah ini menciptakan tantangan besar karena berpotensi menihilkan dampak positif dari insentif yang diberikan pemerintah pusat melalui diskon listrik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads