Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui tambahan anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen.--Annisa Zahro
Sedangkan dosen mendapatkan tunjangan profesi dengan berbekal sertifikat profesi dosen.
Hal ini lantas berkaitan dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
BACA JUGA:Mandek 5 Tahun, Tukin Dosen ASN Kapan Cair? Ini Jawaban Mendiktisaintek
"Ternyata dalam perjalanannya, sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, sertifikasi dosen itu belum semuanya selesai. Masih banyak sekali yang muda-muda, terutama dosen muda yang belum punya sertifikasi dosen."
Alhasil dosen muda atau calon dosen yang belum memiliki sertifikat tidak mendapatkan tunjangan profesi.
Maka dari itu, dosen yang belum memiliki sertifikat profesi dosen menuntut keadilan, "Karena bukan kesalahan mereka nggak/belum serdos. Dicobalah untuk tukin yang dipakai pengganti tunjangan profesi itu bagi yang belum serdos."
BACA JUGA:Mandek 5 Tahun, Tukin Dosen ASN Kapan Cair? Ini Jawaban Mendiktisaintek
Kendati demikian, proses yang panjang sejak 2015 ini diwarnai oleh perubahan nomenklatur menyebabkan pemberian tukin tidak terurus.
"Ini prosesnya panjang, (sejak) 2015. Kemudian, tahu-tahu kementerian berubah. (Dari) Kemenristekdikti berubah menjadi Kemendikbudristek. Berubah lagi semulanya Kemendikbudristek menjadi Kemendiktisaintek. Rupanya perubahan ini lama sekali akhirnya tidak terurus," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: