bannerdiswayaward

Soal Pagar Laut di Perairan Tangerang, Ombudsman Temukan Dua Fenomena Menarik

Soal Pagar Laut di Perairan Tangerang, Ombudsman Temukan Dua Fenomena Menarik

Soal Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Temukan Dua Fenomena Menarik-disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ombudsman RI tengah mendalami laporan terkait keberadaan pagar laut yang menghambat aktivitas nelayan di Banten. 

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari Ombudsman Perwakilan Banten, setelah nelayan setempat mengeluhkan kesulitan melaut akibat adanya pagar yang tidak jelas asal-usulnya.

“Dalam investigasi awal, kami menemukan dua fenomena menarik. Pertama, pagar laut ini belum ada pihak yang secara resmi mengklaim sebagai pembangun. Kedua, muncul klaim masyarakat bahwa pagar ini dibangun secara swadaya, yang kemudian memicu penolakan dari nelayan,” ujar Mokhammad Najih dalam acara Coffee Morning di Jakarta Selatan, Rabu.

BACA JUGA:Anggota Polres Puncak Jaya Gugur Ditembak KKB

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron: Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Pesisir Tangerang Cacat Prosedur

Masalah pagar laut ini, kata dia dinilai dapat memicu konflik di masyarakat jika tidak segera diselesaikan. 

Presiden telah memberikan arahan untuk menangani persoalan ini secara lebih terstruktur, termasuk mengambil langkah pembongkaran pagar untuk memastikan pelayanan publik bagi nelayan dapat berjalan dengan baik.

Selain masalah pagar laut, Ombudsman juga menyoroti isu baru terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan tersebut. 

“Kami sedang mendalami apakah ada maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika terbukti, sertifikat itu harus dibatalkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika dalam proses penerbitan ditemukan pelanggaran hukum, maka tindak lanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. 

“Tugas Ombudsman terbatas pada mengidentifikasi maladministrasi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, itu menjadi ranah APH,” katanya.

BACA JUGA:Jadi Ajudan Presiden Prabowo, Mayor Teddy Miliki Harta Kekayaan Mencapai Rp15,3 Miliar

BACA JUGA:Nelayan Teriak 'Cabut Pagar Laut' di Perairan Tangerang: Terima Kasih TNI AL dan Presiden Prabowo

Terkait investigasi tersebut, Ombudsman memperkirakan memerlukan waktu tambahan sekitar 45-60 hari. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads