Kuasa Hukum PT TRPN Berharap Dapat Dukungan dari Pemprov atas Proyek Pagar Laut Bekasi Selepas Sidak Anggota DPR
Deolipa Yumara selaku Kuasa Hukum PT TRPN berharap dapat dukungan dari Pemprov atas proyek pagar laut Bekasi selepas sidak Anggota DPR. -dimas rafi-
Sebelumnya, Deolipa menjelaskan jika PT TRPN mengakui telah membangun pagar laut alur pelabuhan di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamidi 24-26 Januari 2025, Minyak Goreng Mulai Rp37 Ribuan
BACA JUGA:Resmi Buka BYD Haka Pejaten, Haka Auto Gelar Lunar Year Festi Sale 2025
Ia menyatakan kliennya membangun pagar laut alur pelabuhan berdasarkan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja atau SPK yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
Berdasarkan permintaan KKP agar PT TPRN bekerja sama dengan DKP Jawa Barat, maka diterbitkanlah perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja terkait pembangunan alur pelabuhan.
Secara khusus, pada 2022, KKP menetapkan bahwa permohonan izin PKKPRL yang diajukan PT TPRN tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis pada Bulan Ramadan Tetap Berjalan, Kepala BGN Jelaskan Mekanismenya
BACA JUGA:3 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi, Berikut Ini Daftar Namanya
"Akhirnya dibikinlah kesepakatan dengan perjanjian kerja. Perjanjian bersama antara Provinsi Jawa Barat dengan klien kami. Di antaranya kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan yang ada di DKP (PPI Paljaya)," terang Deolipa.
Dalam perjanjian dengan DKP Jawa Barat tersebut, PT TRPN diinstruksikan untuk menata ulang terlebih dahulu kawasan PPI Paljaya sebagai prasyarat pembangunan alur pelabuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
