Emak-emak Desa Kohod Girang Pagar Laut Beserta SGHB Dicabut: Terima kasih Pak Menteri dan Presiden Prabowo!

Emak-emak Desa Kohod Girang Pagar Laut Beserta SGHB Dicabut: Terima kasih Pak Menteri dan Presiden Prabowo!

Emak-emak di Desa Kohod sangat mendukung pencabutan pagar laut milik Agung Sedayu Group di Laut Alar Jiban, Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten-Dok. ATR/BPN-

Selepas menjawab semua pertanyaan awak media, Ibu tersebut terlihat khawatir. Ia takut jika dirinya terlalu vocal malah menjadi bomerang dan mendapatkan intimidasi dari aparat desa.

"Tapi ini nanti masuk (media) ada intimidasi nggak sama warga?" ucapnya dengan cemas.

BACA JUGA:Kades Desa Kohod Ajak Menteri ATR-BPN Debat Kondisi Lahan Pagar Laut Tangerang: Ngaku Empang dan Salahkan Abrasi

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pembatalan itu sebagai tindak lanjut atas kepemilikan SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS). Yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB. Ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah sekitar 50-an," ujarnya kepada awak media di lokasi, Jumat, 24 Januari 2025.

Dugaan Kejanggalan SHGB

Nusron mengatakan, tata cara proses menuju pembatalan itu dimulai dari mengecek dokumen yuridis. Kemudian dilanjut dengan mengecek prosedur.

"Tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya yang terakhir adalah mencari ngecek fisik materialnya kayak apa," tuturnya.

"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM itu," sambung Nusron.

BACA JUGA:Kades Kohod Siap Jika Dipanggil Polisi Pasca Dituding Berikan Arahan Pemasangan Pagar Laut

Setelah mengecek langsung, kata Nusron, fisik tanah tersebut sudah hilang. Sehingga sudah tidak bisa dilihat fisiknya dan masuk dalam kategori tanah musnah.

"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, Hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, Hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya udah nggak ada gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya, ini nggak ada barangnya," jelasnya.

Sebelumnya, Nusron beserta jajaran dan Kepala Desa Kohod, Tarsin langsung memeriksa luasan pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kec. Pakuhaji.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads