Akademisi Sarankan Pejabat Naik Angkutan Umum Buntut Polemik Penggunaan Patwal

Akademisi Sarankan Pejabat Naik Angkutan Umum Buntut Polemik Penggunaan Patwal

Polemik mengenai penggunaan patroli dan pengawalan (patwal) oleh sejumlah kendaraan pejabat terus menjadi sorotan publik dan pihak akademisi sarankan pejabat naik angkutan umum.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik mengenai penggunaan patroli dan pengawalan (patwal) oleh sejumlah kendaraan pejabat terus menjadi sorotan publik dan pihak akademisi sarankan pejabat naik angkutan umum.

Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menilai praktik ini kerap memicu persepsi negatif di masyarakat.

Menurut Djoko, iring-iringan kendaraan yang dikawal patwal, termasuk yang melibatkan kendaraan berpelat RI 36 beberapa waktu lalu, memicu perdebatan luas di media sosial. 

BACA JUGA:Dirpolairud PMJ Patroli Bongkar Pagar Laut Ilegal di Teluk Jakarta

BACA JUGA:Kades Kohod Asrin Mulai Panik, Netizen: Bagi-bagi Rp15 Juta ke Warga

Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kendaraan dengan hak utama. 

Djoko menjelaskan bahwa prioritas hanya diberikan kepada kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, pengantar jenazah, atau pimpinan lembaga negara tertentu, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, Djoko mengkritisi rendahnya sanksi yang tercantum dalam undang-undang tersebut. 

BACA JUGA:Surat Pemeriksaan Kades Kohod Beredar, Kejaksaan Minta Dokumen Penerbitan SHGB dan SHM

BACA JUGA:Pengakuan Mantan Mandor Pagar Laut Tangerang: Dapat Tugas Pasang 20 Hektare dari Oknum Aparat Desa

"Sanksi maksimal berupa kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu pada Pasal 287 ayat 4 terlalu rendah. Revisi undang-undang diperlukan agar ada efek jera," katanya Senin.

Ia juga menyoroti kesenjangan penggunaan fasilitas umum oleh pejabat. 

Djoko menegaskan bahwa menggunakan jalan adalah hak asasi semua warga, dan pejabat negara sebaiknya mulai mempertimbangkan penggunaan angkutan umum yang kini semakin memadai di Jakarta. 

BACA JUGA:AKBP Bintoro Diduga Peras Terduga Pembunuhan dan Rudapaksa, Polda Metro Jaya: Tengah Diperiksa Propam

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads