Sosok Evelin Hutagalung Dibongkar IPW, Diduga Jadi Perantara Pemerasan yang Menyeret AKBP Bintoro

Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Evelin, eks kuasa hukum anak Bos Prodia untuk mengusut dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro Cs-Exclusive for Disway.id-
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Januari 2025, Arif melaporkan Evelin atas dugaan penipuan terhadapnya terkait pengaturan kasus hukumnya di kepolisian.
Laporan ini dibuat oleh pengacara Arif, Pahala Manurung dari Lawfirm Pahala Manurung & Partners.
Dalam laporan tersebut, Evelin diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini Aventador milik Arif seharga Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar).
Padahal, Arif dijanjika oleh Evelin bahwa hasil penjualan mobil mewah itu ditujukan untuk mengondisikan kasus yang menyeretnya. Pengurusan perkara hukum ini merupakan saran dari Evelin kepada Arif selaku kliennya.
Namun berdasarkan LP tersebut, Evelin tidak melaporkan atau mentransfer uang hasil penjualan mobil milik Lamborghini tersebut kepada Arif. Hal ini membuat korban merugi dan merasa ditipu oleh sang pengacara.
Sebagai informasi, Arif merupakan salah satu tersangka dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan tergadap seorang wanita berinisial AF (16) di Senopati, Jaksel.
BACA JUGA:Diduga Dicekoki Narkoba Perempuan di Bawah Umur Tewas
Dari kasus tersebut muncul adanya dugaan kasus pemerasan dari penyidik Polres Jaksel agar kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan.
Namun kasus yang saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro tersebut akhirnya terus maju ke pengadilan sehingga membuat pihak Arif Nugroho merasa dirugikan.
Arif meradang karena merasa sudah menyerahkan sejumlah uang ke penyidik agar kasus ini tak berlanjut, tetapi malah masuk tahap P21 hingga siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: