bannerdiswayaward

Kebijakan Baru LPG 3 Kg Dinilai Merepotkan Pangkalan dan Warga, Nih Buktinya

Kebijakan Baru LPG 3 Kg Dinilai Merepotkan Pangkalan dan Warga, Nih Buktinya

Kebijakan baru mengenai distribusi gas LPG 3 Kg yang diberlakukan pada 1 Februari 2025 dinilai menyulitkan agen atau pemilik pangkalan dan warga-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan baru mengenai distribusi gas LPG 3 Kg yang diberlakukan pada 1 Februari 2025 dinilai menyulitkan agen atau pemilik pangkalan dan warga.

Seiring dengan pelarangan pengecer untuk menjual gas langsung ke konsumen, warga kini harus membeli gas di pangkalan yang jauh lebih sulit dijangkau.

BACA JUGA:Istana Dukung Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

BACA JUGA:Cara Mudah Cari Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Tak Bisa Beli di Warung Lagi

Dwi (58), pemilik pangkalan Gas LPG 3 Kg di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, mengungkapkan keluhan tentang kebijakan ini.

"Kita kan bukan warung, jadi repot melayani satu per satu. Kalau warung lebih mudah, tapi kalau pangkalan, kita harus siap menyiapkan semuanya," ujar Dwi kepada wartawan, Senin 3 Febuari 2025.

Selain itu, Dwi juga mempertanyakan mekanisme baru yang mengharuskan pembeli menunjukkan KTP, karena proses pengumpulan data KTP yang belum jelas tujuannya.

"Mekanismenya belum ada, saya juga belum tahu KTP itu dikirim kemana," lanjutnya.

BACA JUGA:Warga Ribut dengan Petugas Buntut LPG 3 Kg Langka: Stok Masih Ada Dibilang Sudah Habis!

BACA JUGA:Cara Beli Gas LPG 3 Kg Setelah Pengecer Dilarang Jualan per 1 Februari 2025, Modal KTP Beres!

Dwi juga menyebutkan bahwa pengiriman gas LPG 3 Kg kini tidak lagi dilakukan setiap hari.

"Sebelumnya dua hari sekali, sekarang baru datang empat hari sekali," kata Dwi.

Meskipun pasokan gas tidak dianggap langka, ia menduga bahwa penurunan pasokan ini disebabkan oleh perubahan sistem distribusi yang masih belum terkoordinasi dengan baik.

Diketahui, kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah distribusi gas LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran, dengan harga yang sesuai ketetapan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads