Kades Kohod Arsin Tidak Masuk Radar Pemeriksaan Ombudsman: Itu Ranahnya Pidana
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan ruang laut. -candra pratama-
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Tabung Gas LPG 3 Kg Bocor atau Mendesis
“Jadi ada poin yang kelima terkait upaya penguasaan ruang laut dan ini kami melihat itu adanya potensinya pidana. Nah karena ini potensinya pidana kalau nanti Ombudsman dipaksakan mengusut itu, nah itu sudah melanggar kewenangan," kata Yeka.
"Jadi Ombudsman tidak masuk ke area situ,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
