Cluster Setia Mekar Sepi Usai Dieksekusi, Dipasangi Plang: Dilarang Masuk Tanpa Izin!

Cluster Setia Mekar Sepi Usai Dieksekusi, Dipasangi Plang: Dilarang Masuk Tanpa Izin!

Cluster Setia Mekar sepi usai digusur atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas IIA Cikarang, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997-Disway.id/Dimas Rafi-

Selain itu, pada hari Senin, 10 Februari 2025, ia bersama warga lainnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan ini dilakukan karena penghuni kompleks perumahan tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Yang jadi permasalahan adalah status hak kepemilikan, sertifikat hak milik dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak pernah dibatalkan oleh BPN itu menjadi polemik, karena kita punya SHM dan sertifikat," jelas Bari.

Sementara itu, Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution menyinggung soal penggusuran Cluster Setia Mekar beserta sejumlah bangunan di dekatnya.

"Ini berbentuk perdata, ini kan PN dan ada pengadilan kasasi," ucap Isnanda.

Sedangkan dari luar cluster, terlihat sudah terpasang plang berwarna putih di depan perumahan tersebut.

BACA JUGA:Pemprov DKI Tak Janji Korban Kebakaran Kemayoran Kembali ke Kebon Kosong: Itu Aset Setneg

Tidak hanya itu, penghalang tersebut tertulis atas kepemilikan lahan Cluster Setia Mekar dan sekitarnya.

"Tanah ini milik Mimi Jamilah, seluas 36.030 M2 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah. Dilarang masuk tanpa ijin Hj. Mimi Jamilah. Perbuatan menguasai memasuki menyewakan, merusak/menghilangkan tanda/batas pagar tanah ini diancam pidana pasal 167, 170, 385, dan 389 KUHP," tertulis di plang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads