Tukin for All Cair Harga Mati atau Dosen Mogok Mengajar, Pakar Politik Unair: Lumrah, Mereka Tuntut Hak!

Pakar sekaligus Dosen Ilmu Politik FISIP Unair Febby Risti Widjayanto sebut Tukin for All Cair harga mati karena hak para dosen-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Para dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemndiktisaintek) masih memperjuangkan pemberian tukin untuk semua dosen sejak 2020.
Sementara pemerintah dalam waktu dekat akan mencairkan tukin untuk dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) Satker, LLDikti, dan BLU yang belum menggunakan sistem remunerasi dengan anggaran yang sudah disetujui sebesar Rp2,5 triliun.
BACA JUGA:Sedih, Tak Semua Dosen Bisa Dapat Tukin, Aliansi Dosen Lantangkan 'Tukin for All'
BACA JUGA:Hore! Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen akan Dibayar, Aturan Segera Diterbitkan
Sedangkan dosen yang mengajar di PTNBH dan PTN BLU yang sudah menerapkan sistem remunerasi tidak akan mendapatkan tukin.
Adapun para dosen PTN se-Indonesia mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar apabila tuntutan "Tukin for All" tersebut tidak dipenuhi.
"Kalau misalnya sudah mentok, maka mau tidak mau, dan kami terpaksa akan melakukan aksi untuk mogok mengajar nasional," ungkap Kornas ADAKSI Anggun Gunawan pada aksi unjuk rasa di depan Monas, Jakarta, 3 Februari 2025.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengingatkan bahwa ASN tidak boleh melakukan mogok kerja.
"ASN tidak mengenal istilah mogok. Langkah ini sudah terlalu jauh, padahal ada limitasi dari aturan," tegas Togar kepada Disway, 3 Februari 2025.
Menanggapi polemik ini, Dosen Ilmu Politik FISIP Unair Febby Risti Widjayanto, S.IP., M.Sc menilai bahwa perjuangan dosen ini merupakan hak yang perlu dinormalisasi.
“Kita juga perlu menormalisasi bahwa tuntutan hak atas kesejahteraan bukanlah perbuatan melawan hukum. Mogok mengajar adalah hal lumrah sebagai bagian dari mempertahankan martabat profesi dosen agar diperlakukan adil dan sesuai hukum,” ujar Febby pada FISIP Statement, dikutip 15 Februari 2025.
BACA JUGA:Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dirapel, Ini Kata Sekjen Togar
Menurutnya, hak atas kesejahteraan dosen dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, dosen baik ASN maupun non-ASN tetap harus memperjuangkan haknya melalui berbagai kanal, termasuk dengan bergabung pada wadah atau serikat pekerja kampus atau aliansi dosen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: