KemenPPPA Buka Suara, Kecam Penggerebekan Dua Remaja 'Indehoy' Berujung Pernikahan Anak di Lampung

KemenPPPA Buka Suara, Kecam Penggerebekan Dua Remaja 'Indehoy' Berujung Pernikahan Anak di Lampung

Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu -dok. KemenPPPA-

Sementara terkait kasus ini, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk memastikan kondisi korban.

Termasuk apakah korban tetap bisa melanjutkan pendidikan serta bekerjasama dengan pihak sekolah.

“Hal yang perlu menjadi perhatian kita adalah bagaimana pemenuhan hak anak tetap dijamin setelah kejadian ini, seperti hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan (terutama kesehatan reproduksi dan akses terhadap informasi), serta pengawasan dari keluarga," tandasnya.

BACA JUGA:Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

BACA JUGA:Tagar #KaburAjaDulu Menggema, Istana: Kalau Gak Punya Skill, Jangan Nekat ke Luar Negeri!

Titi juga mengingatkan bahwa pemaksaan perkawinan merupakan bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dapat dipidana.

Titi Eko lantas mengapresiasi gerak cepat Polres Lampung Timur yang berhasil menangkap pelaku penyebaran video korban dan meminta masyarakat tidak menyebarkanluaskan video tersebut lebih lanjut mengingat trauma panjang pada korban dan mencegah stigma.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads