KPK Akan Panggil Hasto Lagi sebagai Tersangka pada Kamis Ini

KPK Akan Panggil Hasto Lagi sebagai Tersangka pada Kamis Ini-Disway/Annisa Zahro-
Ronny bilang Hasto selama ini tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Pengajuan praperadilan juga disebutnya sebagai hak sesuai aturan perundangan.
“Dan ini masih bagian dari substansi menggugat penetapan tersangka yang kami ajukan kemarin namun belum tersentuh oleh hakim,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
BACA JUGA:KPK Sebut Hasto Tak akan Ganggu Penyidikan Kasus yang Menjeratnya
BACA JUGA:Ada Gelagat Hasto Praperadilan Lagi, Johanis Tanak KPK Santai: Ibarat Cinta, Sudah Ditolak
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Adapun Hasto telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak terima jadi tersangka.
Namun, hakim memutus untuk menolak gugatan tersebut karena dianggap tak jelas atau kabur pada Kamis, 13 Februari.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Penyidik Minta KPK Segera Lakukan Penahanan
Kemudian, Hasto mengajukan lagi praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 14 Februari atau sehari setelah putusan diketuk Djumyanto.
Mereka memasukkan dua gugatan secara terpisah yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
Adapun Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025 tapi belum ditahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: