Penghuni Laporkan Pengembang Cluster Setia Mekar Bekasi ke Polisi di Kasus Sengketa Tanah

Penghuni Laporkan Pengembang Cluster Setia Mekar Bekasi ke Polisi di Kasus Sengketa Tanah

Penghuni Laporkan Pengembang Cluster Setia Mekar Bekasi ke Polisi di Kasus Sengketa Tanah-Disway/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID-- Pengembang klaster Setia Mekar Residence 2 yang diketahui berinisial AB dilaporkan ke Polres Metro BEKASI dengan nomor registrasi LP/B/664/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada Senin, 17 Februari 2025.

Empat orang warga klaster tersebut yang berinisial V, I, L, dan N melaporkan AB atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah dan properti di klaster tersebut pada tahun 2020

BACA JUGA:Soal Dugaan Panas Sengketa Lahan di Muba, Haris Azhar: Tahan, Jangan Ada Pertikaian!

BACA JUGA:Asmawati Pasrah Rumahnya Digusur Padahal Tak Bersengketa: Sudah Terjadi, Kita Cuma Berdoa Kepada Allah

Pengacara yang mewakili keempat pelapor, Kurdi menyatakan bahwa AB gagal mengungkapkan kepada calon penghuni bahwa ada masalah dengan tanah untuk pembangunan perumahan selama kesepakatan.

Pengembang selanjutnya menjamin kepada pelapor bahwa lokasi klaster tersebut telah dipilih dengan baik dan ideal untuk meluncurkan bisnis.

Pihak pengembang memunculkan kecurigaan pelapor saat mereka dikucilkan dari proses pengalihan sertifikat tanah. Padahal, ketidakhadiran mereka juga terlihat saat eksekusi.

BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut PN Cikarang Tak Berkoordinasi Saat Eksekusi Lima Rumah yang Tak Bersengketa di Tambun

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Unjuk Gigi Langsung Copot Kepala SMAN Depok di Hari Pertama Jadi Gubernur

"Klien kami tidak diikutsertakan untuk proses (peralihan surat), pihak developer yang melakukan proses untuk perubahan itu," jelas Kurdi di Bekasi pada Kamis, 20 Febuari 2025.

Diketahui, sejumlah rumah dan ruko di kawasan cluster tersebut disita Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang menyusul gugatan hukum yang dilayangkan oleh oknum bernama Mimi Jamilah.

Meski demikian, para pihak yang terlibat masih memiliki dokumen dan sertifikat yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads