Nusron Wahid Sebut PN Cikarang Tak Berkoordinasi Saat Eksekusi Lima Rumah yang Tak Bersengketa di Tambun

Nusron Wahid Sebut PN Cikarang Tak Berkoordinasi Saat Eksekusi Lima Rumah yang Tak Bersengketa di Tambun

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Nila PN Cikarang tidak berkoordinasi dengan BPN saat mengeksekusi bangunan Cluster Setia Mekar Residence 2-Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang tidak berkoordinasi dengan BPN sebelum mengeksekusi bangunan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis 30 Febuari 2025.

"Kalau eksekusi menurut aturan, sebelum eksekusi harus minta diukur dulu. Di mana lokasi yang disengketakan. Apakah lokasi ini bagian yang disengketakan apa tidak. Nah, kemudian setelah itu, kalau kemudian sudah diukur mau dieksekusi, Pengadilan Negeri kirim surat tembusan kepada BPN," jelas Nusron di Bekasi pada Jumat, 7 Febuari 2025.

BACA JUGA:Menteri Nusron Dibuat Melongo Luas Pagar Laut Bekasi Bersertifikat SHGB Ternyata Ratusan Hektar, Lebih Besar dari Kohod, Janggal!

BACA JUGA:Sosok Pejabat Penerbit Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi Diungkap Nusron

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Cikarang memerintahkan pembongkaran lima bangunan di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2 hingga rata dengan tanah. Ia menyatakan bahwa kelima bangunan tersebut tidak termasuk dalam peta sengketa.

"Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan," ucap dia.

Yusron menyatakan, pihaknya berencana bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Cikarang terkait pembongkaran lima bangunan tersebut.

Selanjutnya, BPN akan memfasilitasi pembahasan antara penggugat dengan warga yang rumahnya dirusak. 

"Pertama, (untuk) mengganti. Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Kenapa? Karena beliau (warga) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau gak pernah terlibat di situ semua (sengketa)," terangnya.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Beberkan Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Bekasi, Nusron: PT CL dan MAN

BACA JUGA:Meski Tak Bersengketa, Lima Rumah Warga Turut Digusur PN Cikarang dalam Kasus Cluster di Tambun

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan eksekusi atau penggusuran sejumlah bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2 yang berlokasi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.

Diketahui, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 dan obyek pengosongannya berupa 27 bidang tanah seluas 3.600 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di sekitar lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Meski telah dilakukan eksekusi, warga klaster dan warga sekitar tidak menyetujui eksekusi lahan mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads