Menteri ATR/BPN Beberkan Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Bekasi, Nusron: PT CL dan MAN

Menteri ATR/BPN Beberkan Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Bekasi, Nusron: PT CL dan MAN

Menteri Nusron mengatakan total SHGB yang ada di wilayah Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sekitar 509,795 hektare (Disway.id/Anisha)-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membongkar siapa pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi.

Nusron mengatakan total SHGB yang ada di wilayah Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sekitar 509,795 hektare.

"Desa urip Jaya, kecamatan Babelan, ini di laut ada SHGB luasnya itu 509,795 hektar. Perusahaan pertama atas nama PT CL," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.

BACA JUGA:Usai Proses Ekstradisi Rampung, KPK Akan Langsung Tahan Paulus Tannos

BACA JUGA:Pesan Prabowo ke WNI: Jangan Terlibat Kegiatan Ilegal dan Jangan Mau Dibohongi Sindikat

Perusahaan tersebut memiliki 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.

Selanjutnya, perusahaan kedua yang disebut Nusron adalah perusahaan dengan inisial PT MAN.

Diketahui perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan HGB tersebut terbagi pada daratan dan lautan.

"Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," ujarnya.

BACA JUGA:Diperiksa KPK, Dirut Bank Bengkulu Dicecar 20 Pertanyaan

BACA JUGA:Linglung Usai Jalani Klarifikasi Hartanya di KPK, Kepala BPJN Kalbar: Sudah Saya Laporkan

Namun, kata Nusron, ATR/BPN tidak bisa serta merta mencabut sertifikat milik dua perusahaan tersebut lantaran ada PP yang melarangnya.

"Kami tidak bisa menggunakan asas contrario Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang melakukan administrasi negara, tidak bisa mencabut karena contrario Actus. Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalo yang usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads