Oknum Pengurus HIPMI Jaya Dilaporkan ke Polres Jakbar Atas Dugaan Penipuan Proyek Masker Covid-19

Oknum Pengurus HIPMI Jaya 2024 Dilaporkan ke Polres Jakbar Atas Dugaan Penipuan Proyek Masker Covid-19-Istimewa-
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh MSJ jelas mengandung unsur penipuan dan penggelapan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Adi Nugroho juga memastikan akan memantau proses hukum agar hak-hak kliennya terpenuhi, bahkan jika diperlukan, pihak kepolisian dapat menahan pelaku sesuai dengan kebijakan mereka.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang menjabat di HIPMI Jaya terpilih untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.
Dengan berlanjutnya proses hukum, diharapkan kasus ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi Aditya JM yang merasa dirugikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: