Kejagung Sita Uang Rp565,33 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
Kejagung Sita Uang Rp565,33 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Kasus ini terjadi selama masa jabatannya pada tahun 2015 hingga 2016.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Buronan Kasus Impor Gula Terkait Tom Lembong, Nih Tampangnya!
BACA JUGA:Update Kasus Tom Lembong terkait Korupsi Impor Gula, 126 Saksi dan 3 Ahli Diperiksa
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa total uang yang berhasil disita mencapai 500 mliliar lebih.
Uang tersebut berasal dari pengembalian secara sukarela oleh sembilan tersangka dalam kasus ini.
“Penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa 25 Febuari 2025.
Lebih lanjut, Qohar menambahkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dari para tersangka.
BACA JUGA:Lewat Sepucuk Surat, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Menjadi Tersangka Impor Gula
BACA JUGA:Ini Jadwal Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Uang yang dikembalikan disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan (uang hasil korupsi), karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti,” ujar Qohar.
Qohar juga menjelaskan bahwa jumlah uang yang disita kini lebih kecil dibandingkan sebelumnya, yang semula mencapai Rp578.105.411.622,47.
Sisanya, menurut Qohar, tidak menjadi tanggung jawab para tersangka karena terkait dengan periode yang berbeda dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
