Peran 2 Tersangka Baru Korupsi BBM Pertamina Diungkap Kejagung

Peran 2 Tersangka Baru Korupsi BBM Pertamina Diungkap Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak K-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan peran 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi BBM Pertamina yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Qohar menjelaskan bahwa tersangka MK dan EC bekerja sama dengan tersangka RS untuk melakukan pembelian ron 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

BACA JUGA:Pasar Berikan Respon Dingin Kehadiran Danantara, Begini kata Ekonom

BACA JUGA:2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Langsung Ditahan 20 Hari Kedepan

Hal ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dilakukan dengan harga yang lebih tinggi, yang tidak sesuai dengan kualitas barang.

Tersangka MK juga diketahui memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis ron 88 dengan ron 92, yang kemudian dijual dengan harga RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak, yang merupakan milik MKAR.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur pengadaan produk kilang dan korporasi PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA:Kerugian Korupsi BBM Pertamina Nyaris Rp1.000 Triliun, Jaksa Agung: Rp193.7 Triliun Hanya 1 Tahun

BACA JUGA:Terbaru! Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek Pada Rabu, 27 Februari 2025

"Tersangka MK dan EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya menggunakan metode pemilihan langsung dalam jangka panjang, yang bisa menghasilkan harga wajar," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Rabu 26 Februari 2025.

"Namun, dalam praktiknya, mereka menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, yang mengarah pada pembayaran harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DEM," sambungnya.

Selain itu, tersangka MK dan EC juga diduga mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka JF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

BACA JUGA:Bank Emas Diluncurkan, Erick Thohir Optimis Indonesia Bisa Tampung Cadangan Emas hingga 1.800 Ton

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads