THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima

THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima

Ilustrasi THR 2025 Karyawan Swasta dan ASN.--

BACA JUGA:Tanggal Merah dan Cuti Bersama Maret 2025 Lengkap Hari Besar Nasional-Internasional, Lebaran di Akhir Bulan!

Nominal Besaran THR PNS 2025

Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, nominal untuk THR PNS 2025 ini akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan beberapa komponen lainnya, sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

Akan tetapi, komponen ini diberikan berdasarkan dengan pangkat, jabatan serta peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

BACA JUGA:Kapan Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Jawa Timur Dibuka? Cek Informasi Selengkapnya

Lain halnya dengan nominal besaran THR yang diperoleh pensiunan, penerima pensiun serta penerima tunjangan, meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun

Sementara itu, pemerintah juga akan menyalurkan THR untuk karyawan swasta yang diperkirakan cair pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

Adapun, THR karyawan swasta ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016.

Namun, ada perbedaan besaran THR untuk karyawa dengan masa kerja di bawah 12 bulan dan ada yang lebih dari 12 bulan.

BACA JUGA:5 Link Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Lebaran dari Pemerintah, Dibuka Mulai Hari Ini 24 Februari

Cara perhitungan THR karyawan swasta di bawah 12 bulan tercantum dalam Pasal 3 ayat 1, yaitu:

1. THR Karyawan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja atau buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

2. THR Karyawan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Pekerja atau buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads