Klarifikasi Polri: Gilang Juragan 99 dan Istri yang Laporkan Kasus Penipuan, Putra Siregar 'Terseret'?
ilang Juragan 99 dan Istri yang Laporkan Kasus Penipuan--Instagram/@juragan_99
JAKARTA, DISWAY.ID - Baru-baru ini heboh soal kabar Gilang Juragan 99 dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mengenai hal itu, Mabes Polri meralat informasi terkait pelaporan Juragan 99.
Dalam kasus ini, ternyata Gilang dan sang istri Shandy Purnamasari sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar.
BACA JUGA:Ketua Mahkamah Konstitusi Bakal Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi.
"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJ NEWS, pada Selasa 22 Maret 2022.
Lanjut Gatot, pelapornya merupakan Sandy Purnamasari, sementara Gilang hanyalah saksi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Wanita Berhijab Hitam Tabrakkan Diri ke Markas Polisi, Ternyata Ingin Masuk Surga
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," sambungnya.
Selain itu, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
BACA JUGA:Konser Dewa 19 di Bandung Tak Dapat Izin, Ahmaad Dhani Sindir Mandalika
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Sebelumnya, beredar kabar jika Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: