Kompolnas Soroti Penangkapan AKBP Fajar Widyadharma oleh Divpropam: Statusnya Masih Kapolres
Kompolnas menyoroti diamankannya Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma oleh Div Propam Polri terkait dugaan tindak pidana-Disway.id/Rafi Adhi-
"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," lanjutnya.
Diungkapkannya, proses pemeriksaan masih berlangsung. Apabila terbukti bersalah nantinya polisi berpangkat melati dua itu bakal ditindak sesuai aturan.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri, jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," lanjutnya.
FJ diperiksa Propam Polri karena menurutnya, seorang Perwira Menengah (Pamen) diduga melanggar, maka Divpropam yang memeriksanya.
"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," paparnya.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
