Indonesia Gelap Bagi Buruh Sritex, JKP Tak Jelas yang Mau PHK Diminta Daftar Dulu
Meskipun Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan telah menyampaikan jika pekerja yang terdampak PHK akan bisa kembali bekerja melalui skema penyewaan aset kepada investor, namun Indonesia gelap bagi buruh Sritex dibeberkan Said Iqbal.-tangkapan layar X@tedi_kamang04-
JHT ini sendiri juga sempat disampaikan Immanuel Ebenezer yang mengatakan bahwa pemerintah pekerja Sritex yang terdampak PHK dijamin mendapatkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan dan juga jaminan haritua JHT.
Tidak hanya itu, bahkan pria yang akrab dipanggil Noel mengatakan jika pihaknya akan mencari industri yang membuka lapangan pekerjaan untuk para korban PHK dan mereka akan diterima tanpa syarat.
Said mempertanyakan bagaimana para buruh Sritex akan mendapatkan JHT karena surat PHK serta surat pengalaman kerja saja atau paklaring mereka belum jelas dan kedua surat ini merupakan syarakt untuk mencaikan hak JHT para pekerja.
“Karena tidak adanya kesepakatan serta tripartit serta belum adanya surat PHK maka PT Sritex PHK-nya tidak sah dan ilegal,” ungkap Said.
Salah satu keanehan yang disampaikan oleh Said adalah Sritex meminta buruh untuk mendaftarkan ikut PHK.
BACA JUGA:Jadwal Emil Audero, Dean James dan Joey Pelupessy Ambil Sumpah WNI, Ini Bocoran Kemenhum
BACA JUGA:Banjir di Bogor, Pakar IPB Ingatkan Pengawasan Tata Ruang Kawasan Puncak
“Kenapa hingga saat ini Kementerian Tenagakerja serta jajarannya belum mengeluarkan kesepakatan serta tripartit,” tanya Said.
“Bahkan hingga saat ini buruh belum ada mendapatkan hitungan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ini gelap semua, Indonesia galap bagi buruh Sritex,” tegas Said.
Dalam menaggapi nasib buruh ini, Said menyampaikan pihaknya akan membuka posko pengaduan mulai Senin 10 Maret di depan pabrik Sritex.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
