Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, KPK: Korupsi Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Bukan Barang Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang di rumah jabatan anggota DPR RI bukan barang baru-Disway.id/Ayu Novita-
Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.
Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up.
Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Perspektif Kritis Pertamax Oplosan, Ekonom: Kerugian Ekonomi Hingga Kepercayaan Hilang
Dalam kasus ini, permintaan cegah ke luar negeri juga sudah dilakukan terhadap tujuh orang.
Mereka yang tak boleh berpergian adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.
Lembaga antirasuah belum menahan tersangka dalam kasus ini, karena penghitungan kerugian negara belum selesai karena mereka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Pimpinan MPR RI Temui Gibran Rakabuming Raka#disway.id
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
