bannerdiswayaward

Kemenperin Dukung Penindakan Terhadap Minyakita yang Melanggar Ketentuan

Kemenperin Dukung Penindakan Terhadap Minyakita yang Melanggar Ketentuan

Kemenperin Dukung Penindakan Terhadap Minyakita yang Melanggar Ketentuan-Kemenperin-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa mereka akan mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Hal ini menanggapi kasus temuan produk minyak goreng kemasan rakyat Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan volume isi kemasannya kurang dari standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:MinyaKita Tidak Sesuai Isinya Kembali Ditemukan, Satgas Pangan PMJ Datangi Penyalur di Pasar Kemayoran

BACA JUGA:Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Solo

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET,” jelas Febri kepada Disway di Jakarta, pada Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:DPR RI Bakal Sidak Stok MinyaKita di Pasaran Buntut Adanya Produsen Sunat Volume

BACA JUGA:Beli 1 Liter, Dapat 780ml! Skandal MinyaKita Dibongkar, Wamentan: Kita Tak Boleh Lembek!

Saat ini, HET Minyakita yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp 15.700 per-liternya. Dengan adanya penindakan ini, Febri berharap agar harga Minyakita dapat turut sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain itu, Febri juga menambahkan bahwa Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

“Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Febri.

BACA JUGA:Sanksi Tegas Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita, Kemendag Singgung Pencabutan Perizinan

BACA JUGA:Minyakita Dijual Tak Sesuai Takaran, Kemendag Buka Suara

Kemenperin juga mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads