Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar resmi disanksi PTDH dalam sidang etik hari ini.

BACA JUGA:Ini Kata Kompolnas Soal Sidang AKBP Fajar Widyadharma Mantan Kapolres Ngada

BACA JUGA:Sidang Etik AKBP Fajar Widyadharma Digelar Hari Ini di Propam Mabes Polri

"Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," katanya kepada awak media, Senin 17 Maret 2025.

Fajar disebut mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," sebutnya.

Sebelumnya hari ini sidang etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma dilakukan di Propam Polri.

BACA JUGA:Sidang Etik AKBP Fajar Widyadharma Digelar Senin Besok

BACA JUGA:2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan sidang etik ini sangat penting untuk memahami anatomi peristiwa yang terjadi.

"Yang paling penting dalam konteks sidang etik ini bukan soal pelanggaran, tapi anatomi bagaimana peristiwa itu terjadi, konstruksi peristiwa itu terjadi," katanya kepada awak media, Senin 17 Maret 2025.

Diterangkannya, anatomi peristiwa ini sudah cukup lumayan, dengan penguraian soal di mana peristiwanya, siapa saja korbannya, apa yang dilakukan oleh pelaku, dan lain-lain.

"Uraian-uraian itu penting, nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap, apakah misalkan ada soal monetize misalnya kalau ini videonya di-upload dan sebagainya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads