bannerdiswayaward

Korupsi Proyek PDNS: Kejaksaan Didesak Telusuri Aliran Uang dan Pihak Terlibat

Korupsi Proyek PDNS: Kejaksaan Didesak Telusuri Aliran Uang dan Pihak Terlibat

Pegiat Antikorupsi mendorong Kejaksaan usut aliran dana korupsi Proyek PDNS Kominfo 2020-2024 era Budi Arie-Kejari Jakarta Pusat-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus korupsi dalam pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan kini beralih menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali menjadi sorotan publik.

Modus pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang bertujuan memenangkan pihak tertentu, semakin memperburuk citra sistem pengadaan di Indonesia.

BACA JUGA:Kejari Jakpus Sudah Periksa 7 Pejabat di Kasus Korupsi PDNS Kementerian Kominfo

BACA JUGA:Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?

"Mengingatkan kembali betapa rawannya proses pengadaan barang dan jasa dikorupsi," kata pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar saat dikinfirmasi, Selasa 18 Maret 2025.

Biko menjelaskan bahwa modus pengkondisian dalam proses pengadaan untuk memenangkan pihak tertentu adalah salah satu cara yang sering digunakan dalam praktik korupsi.

Kasus ini semakin menarik karena publik masih mengingat insiden kebocoran data yang terjadi sebelumnya, yang ternyata memiliki kaitan dengan serangan Ransomware dan dugaan adanya korupsi di baliknya.

"lagi-lagi, ini jadi contoh terbaru bahwa korupsi berdampak dan merugikan masyarakat,"kata Biko, yang juga mantan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

BACA JUGA:Korupsi Kominfo Penyebab Bocornya Data Pribadi Penduduk Dibongkar Kejari Jakpus

Menurutnya, meski ada aturan yang sudah diterapkan, praktik ini tetap saja coba diakali.

Lebih lanjut, Zabar mendorong agar penyidik kejaksaan memeriksa seluruh pihak terkait di Komdigi, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen  hingga Pejabat Administrasi, termasuk pihak swasta yang terlibat.

Diharapkan, kasus ini segera menemukan titik terang dan membongkar siapa saja yang terlibat.

Biko juga menekankan bahwa jika sudah ada tersangka yang ditetapkan, penyelidikan harus diperluas dengan melacak aliran uang korupsi untuk mengetahui pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan ini.

"Karena bukan tidak mungkin ada pihak lain yang ikut menikmati," ujarnya, menambah panjang daftar orang yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads