Kamera Drone Bongkar 59 Titik Ladang Ganja di Bromo, Kemenhut: Tidak Ada Kaitannya dengan Pembatasan Drone

Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan gunung Bromo-Foto Istimewa-
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BACA JUGA:Paket Misterius Tergeletak di Rumah Kost Jaktim, Dicek BNN Ternyata Isinya Ganja 2,3 Kg
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 60 Kilogram Ganja Disita!
Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Dalam keterangan resminya Selasa 18 Maret 2025, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Kemenhut melalui Balai Besar TNBTS menyebut pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata tidak berkaitan dengan penemuan ladang ganja di Kawasan Pelestarian Alam.
Kementerian Kehutanan menegaskan langkah-langkah TNBTS tidak berkaitan dengan kasus narkotika.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024.
“Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang,” ujar Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan resminya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: