Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia.
"KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 9 April 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian tersebut diterapkan baik pada proses penerimaan pengadilan, penyelidikan, hingga proses penyidikan dimana sudah ada upaya paksa.
Hal ini dilakukan kata Tessa, supaya jaksa penuntut umum bisa yakin saat menyajikan perkara dan dilakukan persidangan. Hakim juga yakin saat menetapkan seseorang bersalah atau tidaknya.
BACA JUGA:Bertemu dengan MBZ, Prabowo Konsultasi Langkah Penyelesaian Konflik Palestina
BACA JUGA:Bocor Informasi Antonio Conte Bakal Tinggalkan Napoli, Cassano Ungkap 3 Klub Pilihannya
"Jadi saya pikir akan ada waktu siapapun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK," tuturnya.
Tessa juga memastikan akan memeriksa saksi lainnya dalam kasus ini. Menurutnya, penyidik lebih memahami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Sebagai informasi, KPK mengungkapkan bahwa dana CSR BI in mengalir ke yayasan bantuan dua anggota DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan.
BACA JUGA: Cerita Tata Janeeta Mantap Berhijab: Berawal dari Mimpi dan Gemar Membaca Al-Qur'an
Adapun, dana CSR tersebut memang diberikan BI kepada para anggita Komisi IX DPR RI termasuk Satori dan Heri.
Lalu mereka membuat yayasan untuk mengalirkan dana tersebut.
Dana CSR tersebut seharusny diberikan untuk bantuan sosial kepada sejumlah yayasan tetapi di korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
