Pembekuan PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Tuai Kritik, Ini Tanggapan Kemenkes
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pembekuan sementara ini hanya berlaku bagi PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung, tidak untuk program pendidikan spesialis lain atau di rumah sakit pendidikan yang lain.-dok disway-
"Kemenkes tidak ingin berpolemik dalam menanggapi kritikan yang tidak substansial, cenderung defensif dan tidak konstruktif dari sejumlah pihak dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter yang sedang mengikuti PPDS," ungkap Aji dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip 13 April 2025.
Pihaknya saat ini lebih fokus untuk segera menuntaskan penangan kasus tersebut bersama dengan pihak Unpad dan kepolisian.
"Penghentian residensi prodi anestesiologi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) bersifat sementara dan harus segera dilakukan dengan tujuan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis, khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS," paparnya.
Menurutnya, langkah ini sudah melalui koordinasi dan didukung penuh oleh pihak Unpad sebagai institusi akademik yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran tempat tersangka kasus kekerasan seksual belajar.
"Kemenkes dan RSHS menjamin penghentian sementara PPDS pada prodi anestesiologi tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan spesialistik di RS Hasan Sadikin," tandasnya.
BACA JUGA:Skenario Liverpool Merebut Juara Liga Inggris 2024/2025 Minggu Depan
Di sisi lain, pihaknya mempertanyakan motif pihak-pihak yang reaktif dan terkesan tidak setuju dengan adanya pembenahan sistem dan pengawasan tersebut, yang salah satunya melalui penghentian sementara prodi anestesiologi.
"Bagaimanapun juga, Kemenkes tetap terbuka terhadap masukan untuk penguatan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyayangkan keputusan Kemenkes untuk memberhentikan PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung.
Salah satunya disampaikan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada 11 April 2025 kemarin.
BACA JUGA:2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini
BACA JUGA:Tak Hanya Prestasi Akademik, A Wishful Market Dorong Siswa Punya Mental Wirausaha
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
