Ingin Ekonomi Sulteng Tumbuh, Menteri ATR/BPN Ingatkan Pemanfaatan Tanah Produktif

Ingin Ekonomi Sulteng Tumbuh, Menteri ATR/BPN Ingatkan Pemanfaatan Tanah Produktif

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Sulawesi Tengah.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah secara produktif guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat 11 April 2025.

“Kita ingin ekonomi di sini (Sulteng) tumbuh. Syarat ekonomi tumbuh adalah adanya kegiatan usaha. Kegiatan usaha ini tentu memerlukan tanah yang produktif," ujarnya, dikutip Selasa 15 April 2025.

BACA JUGA:Kabar Baik! Menteri Nusron: Ada 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng yang Bisa Diberdayakan Masyarakat

Dia mengingatkan jangan sampai tanah tersebut hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau korporasi.

"Tetapi dibiarkan tidak produktif, sementara masyarakat tidak bisa mengaksesnya,” sambungnya.

Menteri Nusron juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kepemilikan lahan, khususnya Hak Guna Usaha (HGU).

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan tanah yang telah diberikan haknya benar-benar dimanfaatkan secara optimal.

“Kami akan melakukan pengecekan terhadap hak-hak yang telah diberikan, apakah sudah dimanfaatkan dengan baik, dan apakah telah diarahkan untuk mendukung sektor hilirisasi. Jika belum, tentu akan kami evaluasi,” tegasnya.

Menurut Nusron, geliat hilirisasi industri di Sulawesi mulai menunjukkan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Oleh karena itu, ia berharap pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan, tetapi juga melibatkan sektor lain agar kesejahteraan masyarakat lebih merata.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Berlanjut

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka ke Kantor Pertanahan terdekat.

“Dengan menyertipikatkan tanah, masyarakat akan mendapat kepastian hukum, serta terhindar dari potensi konflik dan sengketa pertanahan,” pesannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads