BNN dan KemenkumHAM Bahas Legalisasi Ganja, Begini Kata Natalius Pigai!
BNN dan KemenkumHAM Bahas Legalisasi Ganja, Begini Kata Natalius Pigai!-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Waspada! BNNP DKI Prediksi Peredaran Narkotika Meningkat di 2025, Faktornya Ekonomi
Ia menyebut kedua tanaman tersebut dapat mengancam integritas nasional serta nilai moral dan mental bangsa Indonesia.
“Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi, yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak tegas, itu enggak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional,” tegas Pigai.
Ia menambahkan bahwa ganja termasuk dalam kategori narkotika golongan I menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga larangan terhadap ganja harus ditegakkan.
“Seperti ganja, kalau sudah ada Undang-undang atau tindak lanjut dari Undang-undang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, narkotika jenis A ya, golongan satu, berarti ya kami harus juga ikut melarang,” lanjutnya.
BACA JUGA:BNNP DKI Ungkap 21 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, Sabu 2,7 Kg Berhasil Disita
BACA JUGA:BNN Ungkap 620 Kasus Peredaran Narkotika di 2024, Total 985 Orang Jadi Tersangka
Meski demikian, eks Komisioner Komnas HAM itu menekankan bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia tetap menjadi landasan penting dalam proses revisi Undang-undang Narkotika yang sedang berlangsung.
“Kami in line dengan sikap dari BNN, tapi kalau kratom kita tunggu sikap politik pemerintah. Misalnya sikap politik itu dirumuskan dalam peraturan, mudah-mudahan di Undang-undang revisi yang baru ini punya sikap yang jelas, bisa dirumuskan secara eksplisit dia dimasukkan sebagai jenis narkotika golongan satu,” jelas Pigai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: