bannerdiswayaward

Jadi Saksi Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim, Ayu Aulia Dicecar 30 Pertanyaan

Jadi Saksi Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim, Ayu Aulia Dicecar 30 Pertanyaan

Ayu Aulia diperiksa Bareskrim Polri sebagai Saksi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana-Disway.id/Hasyim Ashari-

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Ayu Aulia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai Saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ayu Aulia mengungkapkan bahwa dirinya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh pihak penyidik.​

BACA JUGA:Warga Bekasi Banyak Terjebak ke Bisnis Judol di Kamboja: Awalnya Ditawari Kerja di Hotel

BACA JUGA:Revelino Tuwasey Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Pengacara Ridwan Kamil: Dia Bisa Menjadi Saksi

"Tadi pertanyaannya ada 30 pertanyaan. Seputar apa yang sudah saya ungkapkan, pasti harus ada pertanggungjawaban. Dan saya kan sudah memberikan bukti semuanya," ujar Ayu Aulia ditemui di Bareskrim Polri, Senin 21 April 2025.

Lebih lanjut, Ayu Aulia mengungkapkan bahwa ia diminta sebagai saksi bukan dari permintaan dari Ridwan Kamil melainkan dari pihak Bareskrim Polri sendiri.

"Ayu Aulia sebagai warga negara yang baik, dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim untuk memenuhi dari penyelidikan awal, sehingga perkara ini supaya terang beneran," ujar Herdiyan Saksono Kuasa Hukum Ayu Aulia.

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik. Lisa Mariana mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya. Namun, pihak Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan menempuh jalur hukum .

BACA JUGA:Ayu Aulia Dipanggil Bareskrim Polri Buntut Laporan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

Lisa Mariana dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 12 miliar rupiah .

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan kehadiran Ayu Aulia sebagai saksi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait polemik yang terjadi .

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads