bannerdiswayaward

Heboh Penggelapan Dana MItra MBG, Polisi Bakal Panggil Yayasan Media Berkat Nusantara

Heboh Penggelapan Dana MItra MBG, Polisi Bakal Panggil Yayasan Media Berkat Nusantara

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, memastikan pihaknya segera memanggil Yayasan Media Berkat Nusantara atas dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG)-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penggelapan dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) semakin berkembang. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak mitra dapur, kini polisi mengungkapkan bahwa pihak Yayasan MBN akan segera dipanggil sebagai terlapor dalam kasus ini.

BACA JUGA:Ayah Bocah 4 Tahun yang Tewas Terbakar di Tangerang Minta Pelaku di Hukum Mati!

BACA JUGA:Yuke Dewa 19 Bopong Bocah yang Tersenggol Jipnya di Tasikmalaya, Polisi: Kasus Selesai Lewat Damai

Kompol Murodih, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. 

"Kami sudah meminta keterangan dari pihak pelapor, dan sekitar tiga orang telah kami mintai keterangan," ujar Murodih kepada wartawan, Senin 28 April 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah yang menerima makan dalam program MBG akan dipanggil, serta pihak Yayasan MBN sebagai terlapor. 

"Panggilan untuk Yayasan MBN akan dilakukan dalam minggu-minggu ini, karena jadwal pemanggilan sudah teratur," tegasnya.

BACA JUGA:Kornas Kawan Indonesia Desak Aparat Usut Tuntas 'Sengkuni' Program MBG di BGN!

BACA JUGA:Yayasan MBN Bantah Gelapkan Dana Mitra Dapur MBG, Tapi Enggan Buka Angka

Sebelumnya, dijelaskan bahwa pada awalnya Ira selaku pengelola mitra dapur MBG kalibata telah bekerja sama dengan pihak yayasan sejak bulan Februari sampai Maret 2025. 

Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Namun, perselisihan ini terjadi pada Senin 24 Maret, dimana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads