bannerdiswayaward

Peneliti Hukum: Kejagung Bisa Terapkan TPPU ke Advokat Marcella Santoso dalam Kasus Suap Hakim

Peneliti Hukum: Kejagung Bisa Terapkan TPPU ke Advokat Marcella Santoso dalam Kasus Suap Hakim

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri-Dok.Kejagung-

Hal ini disebabkan gaya hidup mewah yang diperlihatkan di media sosial mereka.

Contohnya di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.

Dalam proses penyidikan berjalan di Kejaksaan Agung, jaksa penyidik telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. 

BACA JUGA:Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win-Win Solution yang Fair and Square

BACA JUGA:Prabowo Bangga Kekayaan Danantara Tembus 1 Triliun Dollar AS: Tinggalkan Praktik Lama yang Gak Benar!

Terdapat lima mobil lain yang baru saja disita Jampidsus Kejaksaan Agung dari rumah kediaman Ariyanto.

Jampidsus Kejaksaan Agung menduga terdapat suap sebesar Rp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads