Kemkomdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Akan Panggil PT Sandina Abadi Nusantara untuk Dimintai Keterangan
Kemkomdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Akan Panggil PT Sandina Abadi Nusantara untuk Dimintai Keterangan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Nantinya, Komdigi akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyelenggara ketentuan penyelenggara sistem elektronik.
BACA JUGA:Layanan Worldcoin Dibekukan Komdigi usai Viral Dugaan Pelanggaraan Sistem Elektronik, Ini Alasannya
BACA JUGA:Sebanyak 1,3 Juta Konten Judol Diblokir, Komdigi dan BPK Pemperkuat Tata Kekola Ruang Digital
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander Sabar di Jakarta dikutip Senin, 5 April 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSDE tas nama badan hukum, lainnya, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
BACA JUGA:80 juta Anak di Indonesia Aktif di Dunia Digital, Komdigi Kawal Penerapan Firtur Ramah Anak oleh PSE
BACA JUGA:Kemkomdigi Dorong Pembangunan Rumah Hunian bagi Pekerja Media
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sadina Abadi Nusantara," ungkap Alexander.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
Serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 tahun 2021 tentang Pentelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
BACA JUGA:Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
