Benny Simanjuntak Angkat Bicara Jonathan Frizzy Tersangka Peredaran Vape Mengandung Obat Keras: Saya Gak Mau Perkeruh Suasana
Benny Simanjuntak angkat bicara Jonathan Frizzy tersangka peredaran vape mengandung obat keras yang kasusnya tengah diproses oleh pihak kepolisian.-dok disway-
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Jonathan Frizzy telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
