Luhut Kembali Keluarkan Ancaman Buntut Banyak Pihak Minta Gibran Dimakzulkan: Taat Konstitusi, Kalau Tidak Jangan Tinggal di Indonesia
Setelah mengancam warga yang keluhkan pajak, Luhut kembali keluarkan ancaman buntut banyak pihak minta Gibran dimakzulkan.-dok disway-
BACA JUGA:PEVS 2025: Tandatangani Kerjasama, Ekspedisi TIKI JNE Akan Uji Coba Truk Listrik MAB
BACA JUGA:Resmi Meluncur! Intip Spesifikasi Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+
Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
BACA JUGA:PEVS 2025: Electro Luncurkan Motor Listrik E-Rover dan Delivery, Punya Jarak Tempuh 80-140 Km
BACA JUGA:Sempat Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai Baru Terhadap Rien Wartia Trigina
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
