Jadi Saksi Sidang Hasto, Riezky Aprilia Sempat Diminta Mundur jadi Anggota DPR Terpilih oleh Hasto

Jadi Saksi Sidang Hasto, Riezky Aprilia Sempat Diminta Mundur jadi Anggota DPR Terpilih oleh Hasto

Jadi Saksi Sidang Hasto, Riezky Aprilia Sempat Diminta Mundur jadi Anggota DPR Terpilih oleh Hasto-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Riezky Aprilia menolak permintaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang memintanya mundur sebagai anggota DPR RI 2019- 2024.

Hal ini disampailan Riezky saat menjadi saksi saat sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Rabu, 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Dewas KPK akan Minta Keterangan Penyidik Rossa Purbo Bekti Usai Panggil Tim Hukum Hasto

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Dipanggil Dewas KPK, Ada Apakah?

Dalam hal ini, Riezky menjelaskan bahwa permintaa ini muncul setelah adanya pertemuan Hasto dengan dirinya pada 27 September 2017.

Ia mengaku sempat menanyakan proses pelantikannya sebagai anggota DPR saat itu menggantikan anggota DPR RI terpilih Nazzarudin Keimas yang meninggal dunia.

"Mudah-mudahan saya gak salah, waktu itu saya hadir, Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya," ujar Riezky saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.

Riezky menceritakan percakapannya dengan Hasto yang memintanya untuk mundur.

BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto, Sosok Pihak Swasta Ini Ngaku Pernah Terima Rp850 Juta dari Harun Masiku

BACA JUGA:Terungkap Pengambilan Uang Suap dari Kantor Hasto Kristiyanto, Ngeri-Ngeri Sedap!

"Pelantikan saya, undangan saya. Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur," tutur Riezky.

Saat itu, Ia mempertanyaan alasan Hasto memintanya mundur dari calon anggota DPR.

Adapun, Riezky merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I pada 2019, sehingga dialah yang berhak menjadi caleg terpilih.

Riezky juga menanyakan alasan Hasto memintanya untuk mundur dari pencalonan ini. Ketika itu, Hasto menegaskan bahwa permintaan itu berasal dari partai.

BACA JUGA:Ajudan Wahyu Setiawan Ungkap Pertemuan Hasto dengan Eks Komisioner KPU

BACA JUGA:Jadi Saksi di Sidang Hasto, Supir Pribadi Saeful Bahri Ngaku Pernah Serahkan Uang ke Agustinani Tio

"Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga," tutur Riezky sambil terisak nangis

"Dan waktu itu saya jujur saya sudah sedikit emosi karena capek, saya capek saya terus terusan gitu," sambungnya.

Ketika permintaan mundur itu disampaikan Hasto, Riezky menolaknya dan bersedia mundur bila hal itu didengarnya langsung dari Pimpinan Partai yakni Megawati Soekarnoputri.

"Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari ibu ketua umum pada saat itu," tuturnya.

Ketika perdebatan itu, Riezky kaget dengan respon dari Hasto yang menegaskan statusnya sebagai sekretaris partai.

BACA JUGA:JPU Hadirkan Saksi Kasus Hasto, salah Satunya Supir Pribadi Saeful Bahri

BACA JUGA:Sidang Hasto Kembali Ricuh, Satgas Cakra Buana Giring Penyusup ke Luar Ruangan Pengadilan

"Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi (dengan Hasto)," jelas Riezky.

"Saya ini sekjen Partai, di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, saya tahu anda sekjen partai tapi anda bukan Tuhan," kata dia.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Riezky Aprilia saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).

BACA JUGA:Paus Fransiskus Wafat, Hasto Kristiyanto Sampaikan Dukacitanya dari Dalam Penjara

BACA JUGA:Sidang Hasto Dimulai, Jalan di Depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Ditutup

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads