Ribuan Narapidana dan Anak Binaan Buddha Terima Remisi Khusus serta PMP Waisak

Ribuan Narapidana dan Anak Binaan Buddha Terima Remisi Khusus serta PMP Waisak

Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.077 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua Anak -dok disway-

BACA JUGA:Operasi Berantas Jaya 2025, Dit Samapta PMJ Sisir Sejumlah Titik Rawan Premanisme!

Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000,-.

Remisi dan PMP diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, per 2 Mei 2025, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads