Ketua MUI Apresiasi Pola Murur Baru, Terobosan Kemenag Permudah Mabit Sesuai Syariat

Ketua MUI Apresiasi Pola Murur Baru, Terobosan Kemenag Permudah Mabit Sesuai Syariat

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh.--news.detik.com

MAKKAH, DISWAY — Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh memberikan apresiasi atas langkah pemerintah untuk terus memperbaiki layanan manasik bagi jamaah haji Indonesia.

“Inti penyelenggaraan haji adalah terlaksananya rukun dan wajib haji bagi jamaah haji secara sempurna, dan jika mungkin juga dilengkapi fasilitasi sunnah-sunnahnya,” jelas Mustasyar Dini Misi Haji 2025 itu Makkah, Rabu, 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Haji Lansia Tetap Sah Meski Safari Wukuf, Wamenag: Jangan Ragu!

Menurutnya, secara khusus untuk tahun ini ada perbaikan beberapa proses layanan manasik, salah satunya praktek mabit di Muzdalifah yang merupakan Wajib Haji. Yakni engan cara murur yang sesuai ketentuan syariat.

Niam menjelaskan, terdapat tiga pola penggerakan jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah dan Mina.

BACA JUGA:Menjelang Wukuf di Arafah, Ini Rekap Layanan Jamaah Haji Indonesia dalam Angka

Pertama, jamaah haji yang mendapat jadwal penggerakan dari Arafah selepas Maghrib langsung menuju Muzdalifah, turun untuk mabit dan menunggu hingga tengah malam agar syarat mabit terpenuhi.

Kedua, jamaah yang dijadwalkan berangkat dari Arafah selepas tengah malam dapat melaksanakan mabit di atas bus dengan skema murur, yaitu mabit dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun.

BACA JUGA:Haji dan Pesan Membangun Ekonomi Kerakyatan

“Jika sampai dengan pukul 01.00 WAS, kondisi Muzdalifah masih padat, maka jemaah reguler akan diikutkan dalam skema murur (mabit di Muzdalifah dengan melintas dan tetap berada di Bus, tanpa turun),” demikian penjelasan PPIH.

“Karena itu, ini bagus sekali… Secara fikih, terpenuhi ketentuan keagamaan mabit di Muzdalifah yang merupakan Wajib Haji. Jamaah haji yang mengikuti skema ini tidak perlu ragu tentang keabsahannya. Ini justru memudahkan,” jelas Niam.

BACA JUGA:Jelang Puncak Haji, Dirjen PHU: Jangan Sampai Jamaah Menumpuk di Lobi Hotel

Ketiga, bagi jamaah haji yang memiliki udzur syar’i seperti sakit, lansia, atau petugas, diberikan rukhshah untuk tidak mabit di Muzdalifah tanpa perlu membayar dam.

Menurutnya, para ulama memberikan rukhshah bagi jamaah yang memiliki udzur syar’i untuk tidak mabit di Muzdalifah dan tidak wajib membayar dam. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads