Terungkap di Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka Kompol Ramli Cacat Formil
Kompol (Purn) Ramli Sembiring ajukan Praperadilan di PN Jaksel dan membeberkan jika penetapan tersangka cacat formil dalam kasus dugaan korupsi oleh Dittipidkor Polri-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa Hukum Kompol (purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, kuasa hukum mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur berupa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), padahal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 122/2024 kasus Korupsi ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).
BACA JUGA:Ini Kata Kapolri Soal Penerus Wakapolri yang Pensiun Bulan Ini
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap 189 TPPO di Semester Satu 2025
Sidang praperadilan digelar Jumat sore 20, Juni 2025 kemarin dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi ahli. Yakni, Ahli Administrasi Negara Dani Sintara dari Universitas Islam Sumatera Utara dan Ahli Pidana Azmi Syahputra dari Trisakti.
Kuasa Hukum Kompol (purn) Ramli Sembiring, Irwansyah Putra Nasution menuturkan bahwa agenda sidang praperadilan berupa keterangan dari saksi ahli.
"Kami mengajukan dua saksi ahli," paparnya.
Terkait pengajuan gugatan praperadilan, kuasa hukum menilai terdapat pelanggaran prosedur penaganan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Yang pertama terhadap penetapan tersangka Ramli Sembiring. " Penetapan tersangka awalnya ditangani di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sementara menurut Perpres 122/ 2024 dinyatakan terhadap peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi ditangani oleh Kortastipidkor Bukan Dit Tipikor," ujarnya.
BACA JUGA:Berani Jual Beli Kursi Penerimaan Siswa Baru? SPMB 2025 Diawasi KPK, Polisi, Ombudsman!
BACA JUGA:Setelah Sita 11 Mobil, KPK Panggil Sopir Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Izin TKA
Yang kedua, Berdasarkan informasi Kasus ini tidak pernah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK maupun oleh Kortastipikor. Justru Ramli Sembiring beritikad baik datang ke pemeriksaan internal Polri di Paminal. "Berdasarkan panggilan Paminal, dia hadir Jadi bukan berdasarkan OTT Yang dilakukan oleh Kortastipidkor," ujarnya.
Selanjutnya, beber Irwansyah, pejabat Polri menyampaikan bahwa penyidik telah menyita barang bukti uang Rp431 juta Kurang lebih yang sudah disita. "Kami sudah lihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon dalam hal ini kepolisian, tidak ada barang bukti penyitaan uang Rp431 juta. 431 juta itu hanya Berdasarkan pengakuan-pengakuan ya," jelasnya.
Menurutnya, Kasus ini sangat tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang diatur Baik KUHAP, Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap). Sabtu, 19/6/2024.
"Dari gugatan ini kami berharap Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan dari bukti-bukti yang kami Ajukan, bahwa ada yang salah dalam penanganan perkara ini. Kami bukan mau minta peristiwa ini tidak ada, tapi tolong perbaikilah Penyidik SOP-nya. Kalau memang salah ya diakuin, Maka kami ujilah praperadilan. Jadi jangan dianggap kami melakukan penghalangan-halangan. Gugatan praperadilan ini diberikan ruang oleh undang-undang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
