bannerdiswayaward

Kejati Banten Serahkan Berkas Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel ke JPU

Kejati Banten Serahkan Berkas Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel ke JPU

Kejati Banten menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2024 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.-dok disway-

SERANG, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2024 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.

Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 dan melibatkan empat tersangka, yaitu SYM, WL, TAK, dan ZY. 

"Pada hari Senin 30 Juni 2025, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2024," terangnya ke awak media, Selasa 1 Juli 2025.

"Adapun tersangka dengan inisial SYM, tersangka WL, tersangka TAK dan tersangka ZY kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten," katanya kepada awak media, Selasa 1 Juli 2025.

BACA JUGA:5 Game Penghasil Uang Tercepat 2025: Cuan Masuk, Saldo DANA Gratis!

BACA JUGA:DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas RAPBN 2026 dan Mitra Kerja Badan Investasi Danantara

Diungkapkannya, penyidik telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Tim Audit Kantor Akuntan Publik dengan nilai kerugian sebesar Rp21.682.959.360.

"Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit Kantor Akuntan Publik," ungkapnya.

Saat ini, tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia Bidik Panggung Dunia: 7 Diaspora Siap Lakukan Naturalisasi, Legenda Irak Ingatkan Bahaya!

BACA JUGA:Konser Gratis HUT ke-79 Bhayangkara 1 Juli 2025, Ada Iwan Fals, Padi hingga Om Lorenza

"Penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri," paparnya.

Diketahui, sejauh ini sudah empat tersangka ditetapkan Kejati Banten dalam dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.

Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kemudian Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliahadi, lalu eks Kasi Sampah DLH Tangsel, Zaki Yamani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads